30 April 2020

PENDAFTARAN NIKAH SAAT PANDEMI COVID-19

Di masa pandemi covid-19 ini, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Bagi warga masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan sesuai dengan  Surat Edaran menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.P.004/DJ.III/HK.00.7/04/2020 Tentang Pendaftaran Nikah,dapat dilakukan dengan lewat Internet Pendaftaran dibuka sejak 23 April 2020 dengan format ketik (http:simkah.kemenag.go.id/). Pendaftarandapat dilakukan sebelum tanggal 29 Mei 2020, namun pelaksanaan Ijab qobul baru dapat dilaksanakan setelah tanggal 29 Mei 2020. Pernikahan di saat pandemi seperti ini masih boleh dilaksanakan dengan syarat harus tetap memenuhi protokol kesehatan. Selama acara tidak boleh dihadiri orang terlalu banyak. Acara hanya dapat dihadiri beberapa undangan yang terdiri dari keluarga dekat. Pengantin juga diwajibkan memakai masker dan mengenakan sarung tangan demi menjaga diri dari penularan covid-19. 
ABUNAIM (KASI KESEJAHTERAAN)    MARJOKO (KEPALA DESA)    PUJI LESTARI, S.E (SEKRETARIS DESA)    GIMIN (STAF KAUR PERENCANAAN)    NYONO (KASI PELAYANAN)    SUJARWO (KAUR KEUANGAN)    PUGUH (KEPALA DUSUN NGASINAN)    GINARTO EKO PRASETYO (KEPALA DUSAN LEBAK)    SARJU (KEPALA DUSUN LEMPONG)    BUDI (KAUR PERENCANAAN)    PURNOMO (STAF KAUR KEUANGAN)    PONO (STAF KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SETIAWAN (KEPALA DUSUN JOKETRO)    SADI (STAF KASI PELAYANAN)    SUPRAPTO (KASI PEMERINTAHAN)    TARMUJI (STAF KAUR TATA USAHA DAN UMUM)