20 Oktober 2020
GERAKAN WAJIB MENANAM POHON
Menindak lanjuti Surat Camat Parang Nomor : 470/422/403.402/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang pelaporan Gerakan Wajib Menanam Pohon sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 maka Pemerintah Desa Joketro mewajibkan bagi setiap calon pengantin di Desa Joketro diwajibkan untuk menanam pohon sejumlah 43 ( tiga ) batang.
Ada beberapa pilihan bibit yang harus ditanam antara lain :
Tanaman Buah : a. Alpukat Markus, b. Mangga Santok. c. Jeruk Batu 55
Jenis Pohon : Pohon Beringin / Semua jenis Beringin ( Vicus )