20 Oktober 2020

GERAKAN WAJIB MENANAM POHON

Menindak lanjuti Surat  Camat Parang Nomor : 470/422/403.402/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang pelaporan Gerakan Wajib Menanam Pohon  sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon. Sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 maka Pemerintah Desa Joketro mewajibkan bagi setiap calon pengantin di Desa Joketro diwajibkan untuk menanam pohon sejumlah 43 ( tiga ) batang.  Ada beberapa pilihan bibit yang harus ditanam antara lain : Tanaman Buah : a. Alpukat Markus, b. Mangga Santok. c. Jeruk Batu 55 Jenis Pohon     :  Pohon Beringin / Semua jenis Beringin ( Vicus )
ABUNAIM (KASI KESEJAHTERAAN)    MARJOKO (KEPALA DESA)    PUJI LESTARI, S.E (SEKRETARIS DESA)    GIMIN (STAF KAUR PERENCANAAN)    NYONO (KASI PELAYANAN)    SUJARWO (KAUR KEUANGAN)    PUGUH (KEPALA DUSUN NGASINAN)    GINARTO EKO PRASETYO (KEPALA DUSAN LEBAK)    SARJU (KEPALA DUSUN LEMPONG)    BUDI (KAUR PERENCANAAN)    PURNOMO (STAF KAUR KEUANGAN)    PONO (STAF KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SETIAWAN (KEPALA DUSUN JOKETRO)    SADI (STAF KASI PELAYANAN)    SUPRAPTO (KASI PEMERINTAHAN)    TARMUJI (STAF KAUR TATA USAHA DAN UMUM)