14 Oktober 2020
SE BUPATI MAGETAN NO 100/2129/403.103/2020
SE BUPATI MAGETAN NO 100/2129/403.103/2020
TENTANG pEMBERIAN PELAYANAN RAPID TEST COVID 19
Dalam rangka percepatan penanggulangan covid 19 di Kabupaten Magetan maka Pemerintah Kabupaten Magetan memberikan pelayanan untuk rapid test kepada warga masyarakat :
1. Penduduk Kabupaten Magetan yang membutuhkan rapit test dengan menunjuk kan KTP Magetan.
2. ASN dan NON ASN yang bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Magetan.
3. ASN dan NON ASN yang bekerja di Vertikal Kabupaten Magetan.
4. Karyawan/wati BUMNdan BUMD yang bekerja di Vertikal Kabupaten Magetan.
5. Pelajar Santri dan Mahasiswa
6. Pendatang atau tenaga kerja Migran dari daerah potensi Covid 19
7. Kelompok Resiko Tinggi.
8. Pasien atas Indikasi Dokter.
Tempat Rapid Test
- Puskesmas Sesuai Wilayah Domestik.
- Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Magetan
Pelaksanaan
Setiap Hari Kerja
GRATIS tidak dipungut biaya